Kejari Banyuasin Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Optimasi Lahan Rawa
Jumat, 01 Oktober 2021 - 16:31:00 WIB
Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT 1986/L.6 19/Fd.1/09/2021 serta surat perintah penahanan Nomor PRINT 1987/L6.19/Fd.1/09/2021.
Atas perbuatan tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp800 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Editor: Berli Zulkanedi