Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Sumsel Mulai Tertarik Investasi di Pasar Modal
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Banyuasin Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Optimasi Lahan Rawa

Jumat, 01 Oktober 2021 - 16:31:00 WIB
Kejari Banyuasin Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Optimasi Lahan Rawa
Kejari Banyuasin tetapkan dua tersangka korupsi dana optimasi lahan rawa. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana optimasi lahan rawa di daerah ini. Keduanya diduga telah melakukan penggelembungan kegiatan optimasi lahan rawa di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang.

"Ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh tim penyidik," kata Kepala Kejari Banyuasin Budi Herman, Jumat (1/10/2021).

Tersangka berinisial HH kapasitasnya sebagai Ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPPK) Jaya Bersama, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, dan tersangka MS sebagai bendahara di UUPK itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumsel M Lukber Liantama mengatakan, dua tersangka itu diduga telah melakukan penggelembungan kegiatan optimasi lahan rawa di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang tahun 2019. "Dugaan itu diakui oleh tersangka dalam penyidikan," ujarnya.

Selanjutnya, berkas tersangka dikirim ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan. Selama proses tersebut tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut