Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sebagian Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Pajak Sawit di Sumsel

Jumat, 20 Januari 2023 - 17:12:00 WIB
Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Pajak Sawit di Sumsel
Buronan terpidana kasus setoran pajak (pakai masker) dibawa ke Kejati Sumsel. (Foto: Guntur)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam keputusan RUPS itu menetapkan pria berinisial BH selaku Komisaris sebagai wajib pajak dengan NPWP 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 tanggal 12 Juni 2015.

Dengan demikian termasuk kriteria wajib pajak perdagangan besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan PT AM.

"Tapi terungkap faktanya, IS tak membayarkan pajak transaksi TBS dari pengepul ke perusahaan pembeli TBS yang dikelolanya. Melainkan dengan kewenangannya IS memerintahkan stafnya menerbitkan faktur pajak PPN 10 persen. Faktur pajak itulah sebagai dasar pajak keluar PT AM yang seharusnya disetorkan ke kas negara, namun tidak dilakukan IS,” katanya.

IS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut perusahaannya oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020.

Pada putusan itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda senilai Rp2,314 miliar. Ketentuannya apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Tapi IS tidak pernah memenuhi panggilan sepanjang perjalanan kasus ini hingga vonis dijatuhkan, sampai saat itu IS ditetapkan masuk daftar pencarian orang,” katanya.

Terpidana IS sudah ada di Kejati Sumsel dan selanjutnya dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas A, Pakjo, Palembang.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut