Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, 11 Titik Hangus dan Lahan 4,2 Hektare Rusak
Kebakaran sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin ini juga menyebabkan kerusakan lahan HGU seluas sekitar 4,2 hektare. Dampak lingkungan yang ditimbulkan pun dinilai cukup serius.
Merespons kejadian ini, tim gabungan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, dan Polsek Keluang langsung turun ke lokasi pada Rabu (1/4/2026). Mereka melakukan olah TKP, pengamanan area, serta pengumpulan alat bukti awal.
Dalam proses penyelidikan, aparat telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal. Mereka berinisial M, R, K, dan I, sementara beberapa titik lainnya masih dalam pendalaman.
Untuk kepentingan penyelidikan, petugas telah memasang garis polisi di seluruh area terdampak. Langkah ini dilakukan guna mencegah masyarakat mendekati lokasi yang masih berbahaya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini.