Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 15 Kilogram Sabu Senilai Rp15 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penipuan Tanah, Eksepsi Eks Calon Wali Kota Palembang Ditolak Hakim

Kamis, 03 Februari 2022 - 07:54:00 WIB
Kasus Penipuan Tanah, Eksepsi Eks Calon Wali Kota Palembang Ditolak Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Sarimuda. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Sarimuda, terdakwa perkara dugaan penipuan jual beli tanah. Persidangan akan dilanjutkan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar pekan depan.

Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal mengatakan, bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa Sarimuda harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan.

"Adanya eksepsi yang diajukan oleh terdakwa menerangkan dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat menurut majelis hakim secara formalitas telah memenuhi syarat dan harus dibuktikan dalam pembuktian perkara," ujar Yoserizal saat di persidangan, Rabu (2/2/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, lanjut Yoserizal, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU Kejati Sumsel untuk terus melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar pekan depan.

Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim tersebut, mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda melalui Kuasa Hukumnya Sulastrianah, enggan berkomentar saat akan diwawancarai awak media.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut