Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Vaksinasi Dosis Ketiga Warga Pesisir Sungai Musi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen di Palembang Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 18 Maret 2022 - 07:35:00 WIB
Kasus Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen di Palembang Terancam 12 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa oknum dosen. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang tertutup pada kasus pornografi dengan terdakwa dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Siti Fatimah tersebut menghadirkan secara langsung terdakwa yang mengenakan baju tahanan berwarna orange serta peci putih.

Siti Fatimah mengatakan, dalam persidangan tersebut yakni mendengarkan keterangan lima saksi pelapor yang juga dihadirkan di muka persidangan. Kelima saksi yakni C, D, F, D dan R memberi keterangan secara bergantian di hadapan majelis hakim.

"Terdakwa Reza Ghasarma merupakan dosen sekaligus sebagai Kaprodi nonaktif di salah satu fakultas Unsri. Dia dilaporkan oleh mahasiswa ke Polda Sumsel atas kasus dugaan pornografi," ujar Siti, Kamis (17/3/2022).

Dijelaskan Siti, bahwa terdakwa Reza Ghasarma dijerat oleh JPU Kejati Sumsel, sebagaimana dakwaan diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut