Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Angkut Badut dan Pengamen di Lampu Merah Palembang
Advertisement . Scroll to see content

Kurir 9,8 Gram Sabu di Palembang Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 17 Maret 2022 - 16:28:00 WIB
Kurir 9,8 Gram Sabu di Palembang Divonis 8 Tahun Penjara
Kurir sabu di Palembang dijatuhi vonis delapan tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan NegeriPalembang memvonis 8 tahun pidana penjara terhadap Hamdani Lukman Harian, terdakwa kurir narkoba dengan barang bukti 9,869 gram sabu. Terdakwa juga mendapatkan hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi lima gram," ujar Majelis Hakim, Taufik Rahman saat membacakan putusan, Kamis (17/3/2022).

Dijelaskan Taufik, hukuman yang diberikan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Hamdani Lukman Haroen dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Taufik.

Adapun vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Misrianti, yang menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut