Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuaca Sumsel 23 Maret, Mayoritas Wilayah Cerah dan Berawan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Rp1,7 Miliar, Mantan Sekretaris DPRD PALI Ditahan Kejaksaan

Rabu, 23 Maret 2022 - 10:28:00 WIB
Kasus Korupsi Rp1,7 Miliar, Mantan Sekretaris DPRD PALI Ditahan Kejaksaan
Kejari menahan mantan Sekretaris DPRD PALI dalam kasus dugaan korupsi. (Foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Berdasarkan dokumen dan atas dasar audit, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka," ujarnya.

Saat ini, lanjut Fadli, pihaknya baru melakukan penahanan terhadap tersangka SH saja. Sedangkan tersangka FW belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Untuk tersangka FW hanya datang saat pemeriksaan pertama saja. Saat pemeriksaan kedua, ketiga dan keempat, FW tidak pernah datang, sehingga kita belum bisa melakukan penahanan," katanya.

Terkait penyitaan asset terhadap kedua tersangka, Fadli mengungkapkan, jika untuk tersangka FW sudah dilakukan penyitaan berupa mobil dan rumah. Sedangkan untuk tersangka SH, pihaknya masih melakukan penelusuran.

"Berdasarkan informasi asset stasing yang dimiliki SH tidak terlampir. Karena tidak ada harta yang disampaikan baik dari LHKPN maupun di lapangan. Kita masih menggali lagi masalah harta yang dimiliki SH," katanya.

Diketahui mantan Sekwan PALI, SH dan Bendahara Sekwan FW ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan anggaran di DPRD PALI tahun anggaran 2020. Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan kedua tersangka mencapai Rp1,7 miliar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut