Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuaca Sumsel 23 Maret, Mayoritas Wilayah Cerah dan Berawan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Rp1,7 Miliar, Mantan Sekretaris DPRD PALI Ditahan Kejaksaan

Rabu, 23 Maret 2022 - 10:28:00 WIB
Kasus Korupsi Rp1,7 Miliar, Mantan Sekretaris DPRD PALI Ditahan Kejaksaan
Kejari menahan mantan Sekretaris DPRD PALI dalam kasus dugaan korupsi. (Foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penahanan terhadap SH, mantan Sekretaris Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kasus pengelolaan belanja daerah anggaran 2020. Dengan ditahannya SH oleh Kejaksaan, maka hingga saat ini sudah ada dua mantan Sekwan PALI yang mendekam di sel tahanan.

Kepala Seksi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi mengatakan, penahanan terhadap SH dilakukan setelah ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 bersama dengan tersangka FW yang merupakan mantan bendahara Setwan. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Setwan tahun 2020.

Dijelaskan Fadli, penahanan terhadap SH tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Kejari agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta untuk mempermudah dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Sekarang kita memiliki waktu 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan," ujar M Fadli Habibi, Rabu (23/3/2022).

Fadli menjelaskan, bahwa status penetapan tersangka terhadap SH dan FW yang merupakan Bendahara Setwan PALI berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dan ditemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut