Kakek di OKU Tewas Usai Saling Bacok Rebutan Batas Lahan Sawah
Senin, 29 Juni 2020 - 14:40:00 WIB
"Begitu mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan. Namun ternyata pelaku sudah kabur," kata dia.
Dari informasi keluarga, pelaku kabur ke Lampung. Setelah sepekan kabur, polisi mendapat informasi dari keluarga jika pelaku ingin menyerahkan diri pada Sabtu (27/6/2020).
"Tersangka kita jemput di Desa Kota Baru Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terangka mengaku secara terus terang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Najidi," kata dia.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Cempaka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto