Kakek di Musi Rawas Paksa Cucu Layani Nafsu Bejat selama 4 Tahun
Pencabulan ini, kata dia, terjadi ketika pelaku menarik korban ke dalam kamar. Pelaku kemudian melucuti celana korban dan kemudian diperkosa.
"Setelah selesai, pelaku memberi uang sebesar Rp10.000 kepada korban sambil diancam tidak boleh bercerita kepada siap apun. Terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya pada bulan Juli 2020," kata dia.
Lantaran tak tahan dengan kelakuan kakeknya, korban akhirnya memberitahu pamannya Junaidi (48). Pihak keluarga akhirnya melapor ke polisi.
"Setelah mendapat laporan tersebut tim dari Sat Reskrim unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan," kata Efrannedy.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu baju lengan panjang warna biru, satu rok panjang warna hitam, satu legging warna hijau, satu buah warna abu-abu, satu celana dalam warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto