Kabur saat Ditangkap, Pencuri Mobil di Palembang Roboh Ditembak Polisi
Sabtu, 25 April 2020 - 17:14:00 WIB
"Sudah kami ketahui identitasnya, sekarang masih dikejar," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kunci leter T dan mobil milik korban yang dicuri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto