Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 
Advertisement . Scroll to see content

Jual Senpi Rakitan, Bekas Polisi Ini Tunjukkan KTA Polri saat Ditangkap

Selasa, 25 Februari 2020 - 14:15:00 WIB
Jual Senpi Rakitan, Bekas Polisi Ini Tunjukkan KTA Polri saat Ditangkap
Pecatan Polisi di Palembang yang menjual senjata api rakitan (Firdaus/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya dulu di Polda Pak, di Resese Narkoba. Desersi Pak," kata Fredy.

Seperti diketahui, polisi menangkap mantan anggota polisi yang menjual senpi rakitan. Dia menjual senpi rakitan jenis revolver warna silver dengan amunisi aktif seharga Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi rakitan tanpa dokumen yang sah dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut