Jual Senjata Api Rakitan, Kakek di Palembang Ditangkap Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatra Selatan, berhasil menangkap seorang kakek penjual senjata api rakitan (senpira). Dari tangan Kakek Khalid (57) tim Jatanras Subdit Tiga Polda Sumatra Selatan berhasil mengamankan satu pucuk senpira, serta beberapa amunisi aktif.
Menurut Kasubdit Tiga Jatanras Polda Sumatra Selatan, AKBP Erlin Tangjaya, kakek Khalid berprofesi sebagai buruh pasar. Polisi menangkapnya di kawasan Pemakaman Sabokingking, Satu Ilir, Ilir Timur Dua Palembang, Selasa 07 November 2017, sore.
“Pengangkapan ini terkait adanya laporan senpira, anggota langsung melakukan penangkapan disaat kakek itu sedang menjual senpira jenis revolver,” ujar AKBP Erlin Tangjaya.
Dari pengakuan kakek, senjata api tersebut merupakan milik temannya yang sengaja dititipkan untuk dijual. Rencananya, senpira itu akan dijual seharga Rp3 juta.
Di hadapan petugas, kakek warga Sembilan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Satu, ini, hanya tertunduk saat dilakukan pemeriksaan.
Kepolisian Daerah Sumatra Selatan, saat ini tengah gencar melakukan operasi sapu jagat terutama dalam pemberantasan penjualan senjata api rakitan yang masih banyak diwilayah hukum Sumatra Selatan. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman, tentang asal muasal senjata api rakitan itu.
Kakek Khalid kini terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup.
Editor: Kurnia Illahi