Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Potensi Pasar Syariah di Sumsel Belum Tergarap, Herman Deru: Harusnya Kita Malu
Advertisement . Scroll to see content

Jual Kebun Jadi Bandar Sabu, Pria Muba Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 01 Maret 2022 - 23:15:00 WIB
Jual Kebun Jadi Bandar Sabu, Pria Muba Ini Ditangkap Polisi
Polres Muba menangkap bandar narkoba jenis sabu. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya baru jualan yang paket besar itu setahun. Untuk modalnya, saya menjual kebun untuk bisnis haram ini," katanya.
 
Dalam pembelian partai besar, lanjut Fitra, untuk pembelian 1 kilogram dibeli seharga Rp450 juta dari orang yang dikenalnya melalui pesan singkat.

“Biasa aku pesan itu dari masengger, tidak pernah ketemu. Uangnya ditransfer dulu baru barang diantarkan, ketemu di jalan lintas, kadang di pasar juga. Orangnya ganti-ganti, bukan satu orang yang mengantarnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut