Jelang New Normal, Pemkab Banyuasin Izinkan Warga Salat Berjemaah di Masjid
BANYUASIN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin mengizinkan warganya menggelar salat berjemaah. Tak hanya salat Jumat, warga Banyuasin juga diizinkan salat lima waktu di masjid dan musala dengan mengedepankan protokol kesehatan secara disiplin.
Bupati Banyuasin Askolani mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan kesepakatan bersama. Kesepakan antara Pemkab Banyuasin bersama unsur Forkopimda Banyuasin yakni Kementerian Agama Banyuasin dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Imbauan itu tertuang dalam Nomor 900/1034/II/2029, Nomor B-1204/ Kk.06.09.01/ HM.00/5/2020, Nomor 873/DP-MUI.BA/V/2020 tentang pelaksanaan salat jumat dan lima waktu di masjid dan musala.
"Kita harus memulai untuk berdamai dengan Covid-19 dengan cara hidup berdampingan. Dengan penerapan new normal ini, kita harus bisa menyesuaikan tatanan kehidupan yang baru termasuk dalam beribadah," kata Askolani, Jumat (29/05/2020).
Askolani menambahkan, saat beribadah jemaah wajib memakai masker, salat dengan shaf antarjamaah diberi jarak, membawa sejadah dari rumah masing-masing, menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.