Jambret Ponsel Mahasiswi, Dua Pelajar Dijemput Polisi
Senin, 20 Januari 2020 - 15:59:00 WIB
"Keduanya bertatus pelajar dan anak di bawah umur," kata Abdul kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Abdul mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu (19/1/2020) di kediamannya tanpa perlawanan. Meski berstatus pelajar, mereka akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kita tetap proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.
Selain menciduk keduanya, polisi juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa ponsel Oppo A33W dan satu unit sepeda motor jenis matic.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto