Jambret Ponsel Mahasiswi, Dua Pelajar Dijemput Polisi
PRABUMULIH, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih menangkap dua pelajar. Mereka diketahui berinisial DS (14) dan WN (15) warga Desa Danau Rata, Sungai Rotan, Muaraenim, Sumatera Selatan.
Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman mengatakan, kedua pelajar itu ditangkap karena menjambret ponsel milik mahasiswi bernama Silvi (20), warga Dusun 2, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim pada Minggu (12/1/2020).
Saat itu, kata Abdul, Silvi melintas di Jalan Sindur, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai. Tiba-tiba saja dia dipepet oleh kedua pelaku. Setelah dipepet, pelaku langsung mengambil ponsel milik korban dan melarikan diri.
BACA JUGA: Karyawati Counter Ditangkap karena Curi 4 Handphone untuk Tebus Motor yang Digadai
Korban yang tak terima, lanjut Abdul, akhirnya melapor ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas kedua pelaku diketahui.