Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Sumsel Akan Lantik Kepala Daerah Secara Tatap Muka, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Kawal Wabup OKU Terpilih Pelantikan di Luar Rutan

Kamis, 25 Februari 2021 - 09:08:00 WIB
Jaksa KPK Kawal Wabup OKU Terpilih Pelantikan di Luar Rutan
Johan Anuar. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Palembang mengizinkan Wabup OKU terpilih yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan, Johan Anuar, untuk menjalani di luar Rutan Pakjo Palembang. Syaratnya, pelantikan akan dikawal Jaksa KPK

Humas PN Palembang Abu Hanifah mengatakan telah menerima surat dari Kemendagri terkait izin pelantikan Johan Anuar pada 26 Februari 2021 di Griya Agung Palembang mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wakil Bupati OKU periode 2021-2026. "Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," ujarnya, Rabu (24/2/2021).

Menurut dia pelantikan Johan Anuar memang diizinkan berdasarkan aturan undang-undang karena masih berstatus terdakwa sehingga berhak untuk dilantik. 

Namun majelis hakim masih perlu berdiskusi terkait proses pelantikan Johan Anuar di luar Rutan Pakjo Palembang, kata dia, sebab pengacara Johan Anuar mengajukan permohonan agar kliennya itu dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan. "Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim, tapi secara prinsipnya diizinkan," katanya.

Abu juga menyatakan Johan Anuar akan langsung dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Wabup setelah dilantik karena statusnya sebagai terdakwa tesebut, sebab Johan harus menjalani beberapa tahapan persidangan yang telah dimulai sejak 22 Desember 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut