Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Anak Panti Asuhan di Surabaya 3 Tahun Dicabuli Pengasuh
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Pemilik Panti Asuhan yang Aniaya Anak Asuh Terancam 6 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 20:30:00 WIB
Jadi Tersangka, Pemilik Panti Asuhan yang Aniaya Anak Asuh Terancam 6 Tahun Penjara
Pemilik panti asuhan di Palembang beriniasial H yang aniaya anak asuhnya terancam enam tahun penjara. (foto: ilustrasi penjara/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pemilik Panti AsuhanFisabillilah Al-Amin Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial H yang ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam enam tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. 

"Tersangka terbukti melakukan tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegasnya, Senin (27/2/2023).

Dia mengatakan, penetapan status tersangka terhadap H setelah petugas melakukan pemeriksaan saksi dan bukti video.

"Ada 24 saksi yang diambil keterangannya hingga mendalami video yang beredar di media sosial itu, sehingga kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut