Jadi DPO, Aiptu FI yang Kabur usai Tembak Debt Collector Diminta Serahkan Diri
Minggu, 24 Maret 2024 - 21:28:00 WIB
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu FI tersebut. Dia akan dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pengejaran ini dilakukan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel," katanya.
Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector dan sudah ditusuk oleh Aiptu FI, maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dari video yang beredar dan laporan istri korban, pelaku Aiptu FI dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki