Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkumham Sumsel Lakukan Penilaian Kabupaten dan Kota Peduli HAM
Advertisement . Scroll to see content

Ini Sopir Pikap Solar Ilegal yang Kecelakaan Picu 4 Rumah di Muba Terbakar

Jumat, 01 Juli 2022 - 09:44:00 WIB
 Ini Sopir Pikap Solar Ilegal yang Kecelakaan Picu 4 Rumah di Muba Terbakar
Sopir dan pemilik lahan sumur minyak ilegal menjadi tersangka kasus pikap pecah ban akibatkan empat rumah terbakar di Musi Banyuasin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Warga di sekitar Jalan Lintas Tengah di Desa Ulak Teberau, Lawang Wetan, Muba pada Rabu (29/6/2022) siang gempar. Empat rumah di kiri dan kanan jalan terbakar hebat setelah mobil pikap pengangkut solar ilegal pecah ban dan memicu kebakaran hebat. 

Tidak hanya menghanguskan mobil dan empat rumah, arus lalu lintas Palembang - Lubuklinggau juga macet total karena badan jalan ditutupi api dan asap tebal. 

Polres Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mengusut kasus ini hingga ditangkap tiga orang yang terdiri dari sopir, pekerja dan pemilik lahan pengeboran minyak. Ketiganya, telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan ketiga tersangka itu yakni Muhram (24) warga Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman selaku sopir mobil pengangkut solar ilegal. Selanjutnya, Zainal Abidin (50) dan Asrani (42), pekerja dan pemilik lahan pengeboran minyak di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Muba. Ketuganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (1/7/2022).

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terlibat akitivitas pengeboran/perdagangan minyak secara ilegal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut