Hukuman Penimbun Minyak Ilegal Berkurang, Kejari Banyuasin Bakal Ajukan Kasasi
"Kami akan mengajukan kasasi terkait putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang terhadap terdakwa Deni Andriadi," katanya.
Informasi dihimpun, terdakwa Deni Andriadi merupakan oknum anggota polisi yang ditangkap Mabes Polri bersama Ahmad Khoiri, dan M Agunjani terkait penimbunan minyak ilegal di kawasan Mariana Kecamatan Banyuasin 1 Banyuasin.
Ketiga terdakwa ditangkap Mabes Polri ketika sedang melakukan aktivitas bongkar muat minyak ilegal di Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin pada Selasa (26/8/2022).
Dari penggerebekan itu diamankan barang bukti 50 ton minyak ilegal. Selain itu, juga diamankan dua truk modifikasi dan dua tongkang yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal yang berasal dari Muba.
Editor: Berli Zulkanedi