Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tabrak Pelajar hingga Tewas, Mobil Anggota DPRD Musi Banyuasin Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Penimbun Minyak Ilegal Berkurang, Kejari Banyuasin Bakal Ajukan Kasasi

Senin, 13 Februari 2023 - 20:44:00 WIB
Hukuman Penimbun Minyak Ilegal Berkurang, Kejari Banyuasin Bakal Ajukan Kasasi
Kejari Banyuasin bakal ajukan kasasi kasus penimbunan minyak ilegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANYUASIN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin bakal mengajukan kasasi setelah banding yang diajukan Deni Andriandi (45), terpidana kasus minyak ilegal diterima Pengadilan Tinggi Palembang. Deni yang sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dipangkas menjadi 10 bulan penjara.

Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Febianto mengatakan, sebelumnya terdakwa Deni Andriadi pelaku penimbun minyak ilegal 50 ton di Banyuasin dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara denda Rp1 miliar.

"Bandingnya diterima PT, hukumannya berkurang menjadi 10 bulan dengan denda Rp10 miliar subsider satu bulan kurungan," ujarnya, Senin (13/2/2023).

Atas putusan tersebut, lanjut Hendra, Kejari Banyuasin bakal mengajukan kasasi. "Terkait vonis dari PT Palembang selama 10 bulan, kami berupaya akan mengambil langkah lagi (Kasasi)," katanya.

Upaya tersebut diambil pihaknya karena putusan Pengadilan Tinggi Palembang terkait banding yang diterima terbilang sangat rendah dan meringankan terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut