Hukuman Penimbun Minyak Ilegal Berkurang, Kejari Banyuasin Bakal Ajukan Kasasi
BANYUASIN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin bakal mengajukan kasasi setelah banding yang diajukan Deni Andriandi (45), terpidana kasus minyak ilegal diterima Pengadilan Tinggi Palembang. Deni yang sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dipangkas menjadi 10 bulan penjara.
Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Febianto mengatakan, sebelumnya terdakwa Deni Andriadi pelaku penimbun minyak ilegal 50 ton di Banyuasin dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara denda Rp1 miliar.
"Bandingnya diterima PT, hukumannya berkurang menjadi 10 bulan dengan denda Rp10 miliar subsider satu bulan kurungan," ujarnya, Senin (13/2/2023).
Atas putusan tersebut, lanjut Hendra, Kejari Banyuasin bakal mengajukan kasasi. "Terkait vonis dari PT Palembang selama 10 bulan, kami berupaya akan mengambil langkah lagi (Kasasi)," katanya.
Upaya tersebut diambil pihaknya karena putusan Pengadilan Tinggi Palembang terkait banding yang diterima terbilang sangat rendah dan meringankan terdakwa.