Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Target Vaksinasi Tuntas Sebelum Idul Fitri
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun, Ini Pertimbangan Majelis Hakim MA

Rabu, 09 Maret 2022 - 17:19:00 WIB
Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun, Ini Pertimbangan Majelis Hakim MA
Edhy Prabowo dapat pemangkasan hukuman dari 9 tahun menjadi 5 tahun. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis HakimMahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari 9 tahun mejadi 5 tahun. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Hukuman tersebut diketahui lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari dokumen yang diperoleh lewat Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).

Dalam dokumen tersebut, majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun. Pencabutan hak politik tersebut diberlakukan atau terhitung sejak Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok yakni lima tahun penjara.

Vonis di tingkat kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut