Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Punya Harta Rp28 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Herman Deru Doakan Alex Noerdin Tabah dan Kuat Menjalani Proses Hukum

Jumat, 17 September 2021 - 08:48:00 WIB
Herman Deru Doakan Alex Noerdin Tabah dan Kuat Menjalani Proses Hukum
Mantan Gubernur Sumel Alex Noerdin mendapatkan doa dari Herman Deru agar tabah dan kuat menjalani proses hukum. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Leonard menerangkan perkara ini bermula ketika tersangka CISS adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT. PDPDE Gas tahun sejak 2010 telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. DKLN yang dijabat oleh tersangka AYH.

Pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT. Pertamina, Talisma Ltd Pasific Oil and Gas Ltdz Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, lanjutnya, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel yakni PDPDE Sumsel.

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

"Saat itu Alex Noerdin sebagai gubernur diduga merestui BUMD Sumsel bekerja sama dengan pihak swasta untuk membentuk perusahaan baru, untuk mengelola penjualan gas yang di beli dari Muara Merang Jambi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut