Herman Deru Doakan Alex Noerdin Tabah dan Kuat Menjalani Proses Hukum
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi milik negara melalui BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) daerah tahun 2010-2019.
"Tersangka Alex Noerdin mulai hari ini sampai 20 ke depan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang cabang rutan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis.
Selain Alex Noerdin, Kejagung juga menahan mantan Komisaris PT PDPDE Gas Sumatera Selatan Muddai Madang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang tersebut merupakan hasil pengembangan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap dua tersangka yang ditahan lebih dulu pekan lalu.
Yaitu CISS (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008) dan AYH (Direktur Utama PDPDE Sumsel, dan Direktur PT. DKLN tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel tahun 2014).