Guru Honorer di PALI Nyaris Diperkosa Tetangga
Bersamaan itu, kata Kusnedi, kaki korban menyentuh tubuh pelaku, sehingga korban terbangun. Lalu pelaku membekap mulut korban menggunakan tangan kanan, dan tangan kiri menangkis tangan korban. Sembari tersangka mengancam korban untuk tidak melapor ke polisi.
"Setelah itu pelaku jalan cepat menuju rumahnya, lewat pintu belakang rumah korban. Kemudian dia tidur di rumahnya," katanya.
Tak terima dengan perlakukan tetangganya, korban kemudian melapor ke polisi. Setelah penyidik menerima laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku percobaan perkosaan. Lalu sekira pukul 04.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan anacaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto