Gubernur Herman Deru Keluarkan Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan Umum
PALEMBANG, iNews.id - Warga Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang meminta sumbangan atau pungutan lainnya di jalan umum (jalan raya). Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Herman Deru Nomor 338/0075/B.Kesra.2021.
"Saya sudah tandatangani kemarin dan mulai berlaku hari ini," ujar Gubernur Sumse Herman Deru, Jumat (15/1/21).
Larangan tersebut bertujuan agar kegiatan sumbangan yang dilakukan di jalan umum tidak terjadi lagi di Sumsel, terutama sumbangan dengan alasan untuk membangun masjid, rumah ibadah atau aktivitas serupa lainnya.
"Kenapa ini saya larang, pertama dikhawatirkan akan mengganggu penggunan jalan. Saat ada kegiatan meminta sumbangan di pinggir jalan, secara otomatis ruas jalan akan menyempit dan menganggu pengguna jalan lainnya serta menjadikan jalan di titik tersebut lebih cepat rusak," ucapnya.
Kedua, meminta sumbangan pembangunan masjid atau rumah ibadah di pinggir jalan merupakan kegiatan yang mencoreng marwah agama Islam itu sendiri.