Gondol TV dan Tabung Gas di Ruang Guru, Pencuri di Palembang Ditembak Polisi
Minggu, 08 Maret 2020 - 18:51:00 WIB
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku masuk ke ruangan dengan merusak jendela. Tak hanya itu, pelaku ternyata sudah berkali-kali melakukan pencurian. Namun, barang hasil curian dari SD tersebut ternyata digunakan sendiri.
"Sudah tujuh kali mencuri, barangnya biasanya dijual. Tapi TV dan tabung gas tidak dijual. Katanya dipakai sendiri," kata Edi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto