Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Gara-Gara Utang, Anggota TNI di OKU Timur Dibunuh di Pesta Pernikahan

Sabtu, 02 Februari 2019 - 22:34:00 WIB
Gara-Gara Utang, Anggota TNI di OKU Timur Dibunuh di Pesta Pernikahan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menunjukkan memaparkan kasus pembunuhan anggota TNI, Kopda Zeni, di Mapolda Sumsel, Palembang, Sabtu (2/2/2019). (Foto: iNews/Firdaus)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Sumsel mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.

“Mestinya ancaman hukumannya juga hukuman mati, tetapi tentu itu adalah ranah dari jaksa maupun pengadilan, tapi kami membingkai kasus itu dengan tiga pasal berlapis,” kata Kapolda Sumsel.

Sementara pelaku yang menyerahkan diri ke polisi diantarkan langsung oleh pihak keluarganya, Sumarlin alias Marlin, mengaku menyesali perbuatannya. Pelaku meminta maaf secara langsung kepada keluarga besar TNI serta kepada keluarga almarhum.

“Saya sangat menyesali sekali dan meminta maaf kepada keluarga besar TNI. Saya sangat menyesali dan meminta maaf pada keluarga almarhum dan anggota TNI. Saya mohon maaf dan mohon ampun,” kata Sumarlin.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel. Pemeriksaan pelaku mendapat penjagaan dari personel Brimob Polda Sumsel dan personel Denpom II/4 Palembang.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut