Gara-Gara Utang, Anggota TNI di OKU Timur Dibunuh di Pesta Pernikahan
Kapolda Sumsel mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.
“Mestinya ancaman hukumannya juga hukuman mati, tetapi tentu itu adalah ranah dari jaksa maupun pengadilan, tapi kami membingkai kasus itu dengan tiga pasal berlapis,” kata Kapolda Sumsel.
Sementara pelaku yang menyerahkan diri ke polisi diantarkan langsung oleh pihak keluarganya, Sumarlin alias Marlin, mengaku menyesali perbuatannya. Pelaku meminta maaf secara langsung kepada keluarga besar TNI serta kepada keluarga almarhum.
“Saya sangat menyesali sekali dan meminta maaf kepada keluarga besar TNI. Saya sangat menyesali dan meminta maaf pada keluarga almarhum dan anggota TNI. Saya mohon maaf dan mohon ampun,” kata Sumarlin.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel. Pemeriksaan pelaku mendapat penjagaan dari personel Brimob Polda Sumsel dan personel Denpom II/4 Palembang.
Editor: Maria Christina