Fakta dan Derita Gadis Malang, Diperkosa Ayah Kandung hingga Punya Dua Anak
Selasa, 15 Desember 2020 - 17:11:00 WIB
5. Menanggung malu dan hilang masa depan
Polres Banyuasin akan memproses kedua pelaku yakni kedua orang tua korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku orang tua korban, maka akan dikenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar,” kata Kasat Reskrim.
Editor: Berli Zulkanedi