Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan 30,29 Gram Sabu, Petani di Muba Ditangkap Polisi

Rabu, 08 Juli 2020 - 16:16:00 WIB
Edarkan 30,29 Gram Sabu, Petani di Muba Ditangkap Polisi
Polisi tangkap petani di Muba yang edarkan sabu (Edi Lestari/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MUBA, iNews.id - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang petani yang nekat edarkan narkoba. Pelaku diketahui bernama Masriadi warga Desa Sukarami, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Heriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku edarkan narkoba jenis sabu. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, pelaku ditangkap pada Selasa lalu (7/7/2020) saat mengantar paket sabu ke pelanggannya.

"Kami menangkap pelaku saat melintas di Desa Pandan Dulang saat mengantar sabu ke pelanggannya di Kecamatan Keluang," kata Dedi, Rabu (8/7/2020).

Usai ditangkap, kata Dedi, pelaku langsung digeledah. Polisi menemukan tiga kantong plastik sabu seberat 30,92 gram. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika sabu itu miliknya.

"Sabu itu didapat dari bandar besar berinisial B. Dia sudah ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu 30,92 gram dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan mengejar DPO berinisioal B," kata Dedi.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut