Dua Jambret Sadis Pengincar Perempuan Minta Ampun Setelah Ditembak
Dengan tertangkap bahkan ditemnak, kedua pelaku mengaku jera dan meminta ampun. “Jera saya pak, saya tidak mau lagi menjambret, inilah pak terakhir kali, minta ampun saya. Kepada korban saya juga minta maaf, saya tidak akan lagi mengulangi perbuatan ini," katanya di hadapan para anggota polisi.
Kasubdit III Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, bahwa kedua tersangka jambret ini merupakan pelaku jambret yang sadis saat beraksi. Dalam melancarkan aksi tindak pidana, keduanya selalu membidik calon korbannya dari kaum perempuan.
"Kedua tersangka ini selalu mengincar korban perempuan, terutama di tempat sepi. Kejadian terakhir yakni di Jakabaring, dimana korbannya merupakan seorang ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda motor, tasnya dirampas hingga terjatuh dan mengalami sejumlah luka dibagian wajahnya," ujanya, Rabu (2/12/2020).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi