Dua Begal Bersenpi di Palembang Ditangkap Polisi
Senin, 29 Juni 2020 - 15:21:00 WIB
Dudi melanjutkan, karena diancam akan ditembak, korban terpaksa menyerahkan sepeda motor. Sementara itu, pelaku mengakui jika senpi yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi jga mengamankan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi dan sepeda motor Honda Scoopy BG 5088 ACU.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto