DPO 4 Bulan, Prengki Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap di Lampung
"Sidang perdana tersangka Ferry sudah digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Rabu (28/7/2021) kemarin," katanya.
Sementara itu, tersangka Prengki mengatakan dirinya hanya diperintah oleh rekannya Ferry untuk melakukan penyiraman air keras pada korban Panji.
"Saya tidak ada masalah sama Panji. Saya mengikuti perintah Ferry karena saya punya utang budi sama dia," ujar tersangka Prengky.
Menurutnya, terdakwa Ferry mengajak dirinya melakukan penyiraman pada korban karena Panji memiliki utang. "Panji menjanjikan jika dirinya bisa masukan keluarga Ferry sebagai PNS. Ferry sudah serahkan uang sebesar Rp125 juta ke Panji, tapi keluarganya tidak juga di panggil-panggil," katanya.
Dengan alasan tersebut, terdakwa Ferry yang sudah merasa ditipu korban kemudian mengajak tersangka Prengki melakukan penyiraman air keras terhadap Panji.
Editor: Berli Zulkanedi