DPO 4 Bulan, Prengki Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap di Lampung
PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menangkap Prengki (30), warga Kelurahan Seberang Ulu I Palembang, pelaku penyiraman air keras terhadap Panji Kresna Suharjo pada Maret 2021 lalu. Prengki ditangkap di Lampung setelah sebelumnya sembunyi di perairan Sungsang Banyuasin.
Direskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan mengatakan, usai melakukan aksi penyiraman air keras tersebut, tersangka langsung kabur dan menjadi DPO Polisi.
"Selama pelariannya empat bulan, tersangka sempat melarikan diri ke perairan daerah Sungsang. Karena terendus keberadaanya oleh petugas, tersangka pindah lagi ke Desa Mulyo Sari Kabupaten Lampung Timur. Dan akhirnya kita menangkap tersangka di kawasan Lampung Timur," ujar Hisar, Kamis (29/7/2021).
Atas perbuatannya, lanjut Hisar, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (2) atau Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka lainnya yakni Ferry Zulkarnain (42) warga Jalan Andrians, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas dan dalam proses persidangan.