Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati Kasus Narkoba
Sementara untuk satu terdakwa lainnya atas nama Joko Zulkarnain belum dapat diputuskam mengingat yang bersangkutan kabur dan masih dalam pengejaran.
Terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa, Sufendi, menyatakan sikap akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut ke Pengadilan Tinggi. "Kita akan ajukan banding," katanya.
Diketahui, Doni ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir, Barat I Palembang.
Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari terdakwa Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan, Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap dua anak buahnya (Yati dan Joko) yang sedang bertransaksi.
Namun terdakwa Joko kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021 dan hingga kini masih buron, sehingga belum bisa dilakukan penuntutan.
Editor: Berli Zulkanedi