Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangan Diborgol, Terdakwa Pemberi Suap Dodi Reza Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang
Advertisement . Scroll to see content

Dodi Reza Disebut Minta Fee dalam Bentuk Dolar, Diserahkan di Bandara SMB Palembang

Jumat, 28 Januari 2022 - 07:40:00 WIB
Dodi Reza Disebut Minta Fee dalam Bentuk Dolar, Diserahkan di Bandara SMB Palembang
Badruzzaman staf ahli bidang keuangan Bupati Musi Banyuasin saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/1/2022) . (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perjalanannya dari empat proyek tersebut di antaranya Danau Ulak Ria dan Irigasi Ngulak III yang selesai lebih dulu, sedangkan dua lainnya belum selesai sampai saat ini.

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, dan Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut