Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangan Diborgol, Terdakwa Pemberi Suap Dodi Reza Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang
Advertisement . Scroll to see content

Dodi Reza Disebut Minta Fee dalam Bentuk Dolar, Diserahkan di Bandara SMB Palembang

Jumat, 28 Januari 2022 - 07:40:00 WIB
Dodi Reza Disebut Minta Fee dalam Bentuk Dolar, Diserahkan di Bandara SMB Palembang
Badruzzaman staf ahli bidang keuangan Bupati Musi Banyuasin saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/1/2022) . (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK memberikan uang senilai Rp4,4 miliar kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex.

Pemberian sejumlah uang tersebut dilakukan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Eddi Umari selaku Kabid SDA dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Persentase pemberian uang dari setiap proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba tersebut yaitu 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Eddi Umari, serta tiga persen untuk ULP, satu persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain.

Setelah Suhandy sepakat dengan komitmen fee tersebut maka kemudian Dinas PUPR Muba melakukan penandatanganan kontrak untuk menetapkan Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu pada Maret-April 2021.

Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut