DKPP Rehabilitasi 11 Anggota KPU-Bawaslu Sumsel karena Tak Terbukti Langgar Kode Etik
PALEMBANG, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi 11 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan. Sebelas orang itu diputuskan tidak melanggar kode etik.
"Dengan keputusan DKPP ini artinya mereka sudah menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada sanksi yang diberikan," ujar Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Jumat (31/1/2020).
Kelly menerangkan, 11 orang yang direhabilitasi tersebut yakni 5 anggota KPU Ogan Komering Ulu (OKU), 1 anggota KPU Lahat, dan 5 anggota Bawaslu OKU Timur.
Menurut dia, DKPP telah menyidangkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 299-PKE-DKPP/IX/2019 (5 anggota KPU OKU), perkara nomor 312-PKE-DKPP/X/2019 (5 anggota Bawaslu OKU Timur) dan perkara nomor 310-PKE-DKPP/X/2019 (1 anggota KPU Lahat atas nama Eka Pitra).
Pihak yang mengadukan pada perkara OKU dan OKU Timur merupakan Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Buay Madang Timur, Esya Astuti melalui kuasa hukumnya M Husni Chandra, Erik Estrada, Raju Diagunsyah dan Mujaddid Islam.