Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belasan PCNU di Sumsel Dukung KH Said Aqil Kembali Pimpin PBNU
Advertisement . Scroll to see content

DJ Cantik di Palembang Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs Terlarang di Medsos

Senin, 08 November 2021 - 13:58:00 WIB
DJ Cantik di Palembang Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs Terlarang di Medsos
Sandra, DJ cantik di Palembang ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan sudah sangat meresahkan karena sering live streaming dan mengajak untuk mendaftar main slot, kita berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan live streaming," katanya.

Sementara itu, pelaku Sandra ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukkan kepalanya karena malu dan mengakui perbuatannya. "Saya melakukan ini sejak Agustus 2021 dan uang dikirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI," katanya.

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut