Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belasan PCNU di Sumsel Dukung KH Said Aqil Kembali Pimpin PBNU
Advertisement . Scroll to see content

DJ Cantik di Palembang Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs Terlarang di Medsos

Senin, 08 November 2021 - 13:58:00 WIB
DJ Cantik di Palembang Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs Terlarang di Medsos
Sandra, DJ cantik di Palembang ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Yuniar alias Sandra (28), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu, Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Tim II Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang. Perempuan cantik ini ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online

Wanita yang diketahui berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) tersebut diciduk polisi lantaran melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada akun fanpages DJ Sandra Arimby di aplikasi Facebook sering melakukan live streaming sembari mempromosikan situs/link perjudian online.

"Dari informasi itu, anggota kita melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages facebook atas nama DJ Sandra Arimby," ujar Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/11/2021).

Diungkapkan Kompol Tri, bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs perjudian jenis judi togel, kasino, serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, cara masuk ke game, info chat, cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar dengan link: HeyLink.me | DJ Sandra Arimby untuk link perjudian tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut