Ditinggal Teman saat Kabur, Pelaku Curanmor di Muba Bonyok Dihajar Warga
“Motor yang dikendarai korban, diparkir di depan rumah,” kata dia.
Saat korban berada di dalam rumah, kata Teguh, korban mendengar suara yang berasal dari sepeda motornya. Korban langsung keluar dan melihat sepeda motornya telah dibawa oleh pelaku.
“Korban sempat mengejar namun pelaku lolos," katanya.
Selanjutnya korban langsung berinisiatif menelpon saudaranya di Desa Sido Mukti. Mendapat informasi itu, saudara korban beserta warga langsung melakukan penghadangan di jalan desa.
“Upaya itu berhasil dengan menangkap pelaku Nico, namun dua pelaku pencurian lainnya berhasil melarikan diri,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku Nico dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Dua pelaku lainnya masih kami kejar,” kata Teguh.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto