Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Sumsel Akan Lantik Kepala Daerah Secara Tatap Muka, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan Terkait Korupsi Tanah Kuburan, Wabup Terpilih Ini Tetap Akan Dilantik

Rabu, 24 Februari 2021 - 12:06:00 WIB
Ditahan Terkait Korupsi Tanah Kuburan, Wabup Terpilih Ini Tetap Akan Dilantik
Wabup OKU terpilih Johan Anuar yang juga berstatus terdakwa dugaan korupsi tanah kuburan. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah mengatakan, selama proses hukum masih berjalan, hak asasi tidak bersalah masih tetap ada. Sehingga apabila ada pelantikan untuk terdakwa masih bisa diizinkan.

Namun, kata Abu Hanifah, pihaknya akan memberikan izin kepada Johan Anuar untuk mengikuti proses pelantikan apabila Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat izin.

"Sampai saat ini belum ada surat dari Kemendagri, kalau ada pasti kita persilahkan terdakwa untuk ikut hadir, tentunya dengan pengawalan," katanya.

Abu Hanifah menerangkan, meski Johan Anuar dilantik sebagai Wabup OKU terpilih, namun status dan proses persidangan akan terus dilanjutkan. "Jika setelah dilantik dan harus menjalani proses persidangan maka statusnya akan dinonaktifkan. Dan setelah inkrah dan divionis bersalah baru diberhentikan," ujarnya.

Diketahui, Johan Anuar ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan tanah pemakaman di Kabupaten OKU pada tahun 2013 silam dengan total kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Dalam dakwaan diterangkan bahwa terdakwa terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini persidangan terhadap terdakwa Johan Anuar masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut