Ditahan Terkait Korupsi Tanah Kuburan, Wabup Terpilih Ini Tetap Akan Dilantik
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah mengatakan, selama proses hukum masih berjalan, hak asasi tidak bersalah masih tetap ada. Sehingga apabila ada pelantikan untuk terdakwa masih bisa diizinkan.
Namun, kata Abu Hanifah, pihaknya akan memberikan izin kepada Johan Anuar untuk mengikuti proses pelantikan apabila Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat izin.
"Sampai saat ini belum ada surat dari Kemendagri, kalau ada pasti kita persilahkan terdakwa untuk ikut hadir, tentunya dengan pengawalan," katanya.
Abu Hanifah menerangkan, meski Johan Anuar dilantik sebagai Wabup OKU terpilih, namun status dan proses persidangan akan terus dilanjutkan. "Jika setelah dilantik dan harus menjalani proses persidangan maka statusnya akan dinonaktifkan. Dan setelah inkrah dan divionis bersalah baru diberhentikan," ujarnya.
Diketahui, Johan Anuar ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan tanah pemakaman di Kabupaten OKU pada tahun 2013 silam dengan total kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Dalam dakwaan diterangkan bahwa terdakwa terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini persidangan terhadap terdakwa Johan Anuar masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Editor: Berli Zulkanedi