Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bajing Loncat di Palembang, Polisi Lakukan Pengejaran
Advertisement . Scroll to see content

Dilarang Mudik, Polisi: Siapapun yang Keluar – Masuk Palembang Diperiksa

Sabtu, 01 Mei 2021 - 08:16:00 WIB
Dilarang Mudik, Polisi: Siapapun yang Keluar – Masuk Palembang Diperiksa
Polisi dirikan lima posko penyekatan di Palembang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id – Larangan mudik benar – benar berlaku di Kota Palembang, Sumsel. Polisi mendirikan lima posko penyekatan di perbatasan yang memeriksa setiap kendaran yang melintas selama 24 jam periode 6-17 Mei 2021. 

Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Aribowo mengatakan lima titik posko itu berada di Simpang KM 12, Simpang Nilakandi, Dekranasda Jakabaring, Talang Jambe dan Plaju. "Posko diawasi 24 jam, pemudik yang tidak penuhi syarat akan putar balik ke daerah asal," ujarnya, Jumat (30/4/2021). 

Menurut dia, lima titik posko itu menjadi perlintasan keluar masuk pemudik dari Kota Palembang menuju berbagai kabupaten/kota di Sumsel. Akan ada 400 lebih petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan yang siaga di posko itu. 

Empat posko berbatasan langsung dengan Kabupaten Banyuasin, yakni posko KM 12, Dekranasda Jakabaring, Talang Jambe dan posko Plaju. 
Sementara posko Simpang Nilakandi berada di perbatasan Palembang-Kabupaten Ogan Ilir. 

Dalam penyekatan para pemudik pihaknya menerapkan aturan pemerintah pusat, kendaraan akan diperiksa terkait dokumen operasional dan bukti tes bebas Covid-19. "Siapapun yang melintas akan dilakukan pemeriksaan," kata dia. 

Pihaknya juga mengingatkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak agar tidak melakukan perjalanan mudik. Saat ini pemerintah sedang bekerja keras menghentikan laju penularan Covid-19 yang mulai menunjukan peningkatan kasus. "Jangan sampai seperti India, tetaplah patuhi protokol kesehatan," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut