Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringatan Dini BMKG: Sumsel Berpotensi Hujan Lebat, Waspada Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Dihuni Babi dan Ular, Ini Penampakan Masjid Sriwijaya yang Bikin Banyak Pejabat Top Jadi Tersangka

Minggu, 03 Oktober 2021 - 12:08:00 WIB
Dihuni Babi dan Ular, Ini Penampakan Masjid Sriwijaya yang Bikin Banyak Pejabat Top Jadi Tersangka
Lokasi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring yang ditutupi semak. (Foto: Dede)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, tampak juga adanya genangan air hingga menyebabkan semakin banyaknya lumut di sekitar bangunan mangkrak tersebut. Warga sekitar berharap, lahan yang sudah lama terbengkalai dan kini diduga menjadi sarang hewan liar itu bisa segera dibersihkan.

"Tidak pernah diurus sama sekali. Lihat saja lahannya seperti hutan ini pasti banyak ular. Jangankan cuma ular, babi saja kami pernah lihat, babi hutan. Kami harap bisa dibersihkan agar tidak ada lagi ular dan babi di lokasi tersebut," ucap Safei.

Diketahui, pembangunan Masjid Sriwijaya yang dilakukan oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya ini menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp130 miliar. Namun, pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.

Selain itu, Kejati Sumsel juga menetapkan mantan Kabid Anggaran BPKAD yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka atas nama AN ini dilakukan penahanan. Artinya, sama dengan kedua tersangka LS dan AA tadi. Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut