Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Kabupaten di Sumsel Siaga Banjir-Longsor, Warga Diimbau Siapkan Senter hingga Surat Berharga
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa 5 Tahun karena Jual Kucing, Pemuda Palembang Tidak Keberatan

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:11:00 WIB
Didakwa 5 Tahun karena Jual Kucing, Pemuda Palembang Tidak Keberatan
Persidangan kasus perdagangan kucing dilindungi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pada sidang virtual yang dipimpin Hakim Ketua Said Husein tersebut, JPU menjelaskan jika kucing kuwuk dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi nomor urut 58.

JPU Kejari Palembang menjerat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaan itu terdakwa yang diketahui memang sering menjual-belikan satwa tidak mengajukan keberatan dan siap melanjutkan sidang pekan depan dengan didampingi penasehat hukumnya M Arif dari Posbankum PN Palembang.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut