Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Kabupaten di Sumsel Siaga Banjir-Longsor, Warga Diimbau Siapkan Senter hingga Surat Berharga
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa 5 Tahun karena Jual Kucing, Pemuda Palembang Tidak Keberatan

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:11:00 WIB
Didakwa 5 Tahun karena Jual Kucing, Pemuda Palembang Tidak Keberatan
Persidangan kasus perdagangan kucing dilindungi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pemuda di Kota Palembang terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga memperjualbelikan kucing kuwuk (Prionailurus Bengalensis) yang termasuk satwa dilindungi undang-undang. Kucing hutan itu dibeli via facebook milik warga yang mengaku dari Ogan Ilir.

JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan terdakwa bernama Giofani Mega Putri (23) tersebut ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Palembang pada 28 Oktober 2020 saat petugas berpura-pura membeli kucing itu seharga Rp300.000.

"Personil kepolisian bersama ketua RT setempat kemudian menggeledah kediaman terdakwa di Jalan Pangeran Subekti Rumah Susun Blok 44, hasilnya didapati empat ekor kucing Kuwuk atau Kucing Hutan dalam kondisi hidup," ujar Indah saat membacakan dakwaan, Rabu (20/1/2021).

Saat diinterogasi terdakwa mengaku membeli empat ekor kucing kuwuk itu seharga Rp1.070.000 dari seseorang yang menjualnya lewat facebok dengan nama akun Rezeki yang beralamat di Kabupaten Ogan Ilir.

Terdakwa berencana menjualnya kembali ke grup facebook Komunitas Musang Palembang seharga Rp400.000 per ekor. Terdakwa beralasan menjualbelikan satwa tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut