Diantar Keluarga, Pelaku yang Bakar Pacar di Musi Banyuasin Menyerahkan Diri
Dia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal diatas lima tahun penjara.
Diketahui, Irma Fitriani (24), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin dibakar hidup-hidup oleh mantan pacarnya, Senen, lantaran tak terima diputus cintanya oleh korban.
Akibat kejadian itu, Irma mengalami luka bakar hingga 70 persen dan kini masih dirawat intensif di RSUD Sekayu.
Korban dibakar saat korban tengah bekerja di sebuah toko pakaian. Sebelum peristiwa itu terjadi, korban dan pelaku sempat adu mulut membahas hubungan mereka.
Pelaku yang sudah kalap kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban yang diambil dari motor pelaku. Pelaku kemudian menyulutkan korek api ke tubuh lorban. Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri.
Editor: Kastolani Marzuki